LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Tim Ops. Satres Narkoba Polres Lampung Utara menangkap BU (33), warga Gang. Pelangi Kebun IV, Kelurahan Tanjungseneng, Kecamatan Kotabumi Selatan, tersangka kurir sabu, Selasa (6/6/17) pukul 16.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi, melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan, tersangka BU ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang sering melihat pelaku mengedarkan barang haram (sabu) di seputaran Kebun IV. "Saat itu, kami melakukan penyamaran dan langsung melakukan penangkapan, kata dia, Rabu (7/6/2017).
Dia juga mengatakan selain tersangka juga disita barang bukti dua paket kecil sabu senilai Rp400 ribu yang disimpan di saku celana tersangka. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Andri. (ASKA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22951
121
18-Apr-2025
361
18-Apr-2025
198
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia