Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polres Lampung Utara Ungkap Peredaran Rokok Ilegal di Kotabumi Utara, Kerugian Negara Ditaksir Rp314 Juta
Lampungpro.co, 03-Jun-2025

Amiruddin Sormin 876

Share

Jajaran Satresmrim Polres Lampung Utara saat menyerahkan rokok hasil sitaa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandar Lampung. POLRES LAMPUNG UTARA

KOTABUMI (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di Pasar Mangris, Jalan Raya Prokimal, Kecamatan Kotabumi Utara, pada Selasa (3/6/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (30), warga Kelurahan Sribasuki.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 25.800 batang rokok tanpa pita cukai dan dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan bahwa dari total barang bukti, 16.200 batang rokok tidak memiliki pita cukai

Sementara 9.600 batang lainnya menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Tindakan ini melanggar Pasal 54 jo Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Penindakan ini merupakan upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal dan menjaga penerimaan negara," tegas AKP Apfryyadi.

Berdasarkan estimasi, peredaran rokok ilegal sebanyak 25.800 batang ini berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp314.757.081. Angka ini dihitung berdasarkan potensi penerimaan cukai yang hilang akibat peredaran rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai tidak sesuai.

Setelah diamankan, tersangka AS beserta barang bukti diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian dan Bea Cukai berkomitmen terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Masyarakat diimbau tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungan sekitar..Dengan penindakan ini, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Lampung Utara dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung produk legal demi kesejahteraan bersama. (***)

Editor Amiruddin Sormin

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

1306


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved