Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polres Metro Bentuk Tim Khusus Buru Dua Buronan Penganiaya IA Warga Hadimulyo hingga Meninggal
Lampungpro.co, 19-Feb-2025

Amiruddin Sormin 334

Share

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho saat memberi keterangan pers. POLRES METRO

METRO (Lampungpro.col): Polres Metro tidak hanya tinggal diam dan terus mengejar FH dan OY DPO yang mengakibatkan IA meregang nyawa, Rabu, (19/2/2025), Saat ini Polres Metro1 membentuk Tim Khusus untuk secepatnya menangkap buronan FH dan OY.

Tim khusus ini dibentuk langsung oleh Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho “Tim khusus ini kami bentuk untuk mempercepat penangkapan DPO FH dan OY yang sampai saat ini masih buron, Tim khusus ini juga kami bentuk sebagai keseriusan Polres Metro dalam menangani kasus ini terutama untuk mengakhiri pelarian para DPO yang belum tertangkap dalam penangan kasus ini Polres Metro juga didukung Dit Reskrimum Polda Lampung," ujar Kapolres Metro.

Kapolres Metro juga menjelaskan duduk perkara terkait pelaku FH dan OY, Untuk tersangka FH dalam perkara ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau 170 Ayat 2 ke 3 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.Tersangka FH ini oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro mengirimkan surat panggilan saksi kesatu yaitu pada 16 Oktober 2024 namun FH tidak hadir,.

Kemudian Sat Reskrim Polres Metro mengirimkan surat panggilan saksi kesua pada 22 Oktober 2024 namun FH juga tidak hadir. Lalu Sat Reskrim Polres Metro pada 26 Oktober 2024 melakukan gelar perkara dan menaikan status FH dari saksi menjadi tersangka.

Sat Reskrim Polres Metro mengirimkan surat panggilan FH sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 27 Oktober 2025 dan pada 2 November, nqmun FH juga tidak memenuhi panggilan. Penyidik Sat Reskrim mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk FH pada 6 November 2025

“DPO OY ini dijerat dijerat Pasal 170 Ayat 1 junto Pasal 55 atau Pasal 351 ayat 1 junto 55 KUHPidanaa. Sama halnya dengan FH, tersangka OY juga dilakukan panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali yaitu panggilan saksi pertama pada 17 Oktober 2024 dan panggilan saksi kedua 19 Oktober 2024

Namun juga tidak hadir dan pada 20 Oktober 2024 OY dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka melalui gelar perkara. Penyidik juga melayangkan panggilan OY sebagai tersangka sebanyak dua kali yaitu panggilan pertama 21 Oktober 2024 dan panggilan kedua sebagai tersangka 23 Oktober 2024 Namun tetap juga OY tidak memenuhi panggilan penyidik dan pada akhirnya pada 25 Oktober 2024 Sat Reskrim Polres Metro menerbitkan DPO untuk OY.

"Dapat saya luruskan kedua DPO ini bukan dilepas oleh Polres Metro seperti yang diberitakan, OY dan FH ini belum pernah datang ke Polres Metro untuk memenuhi panggilan penyidik. Kemungkinan setelah peristiwa tersebut terjadi OY dan FH langsung melarikan diri,” kata AKBP Heri Sulistyo Nugroh.

Diakhir penyampaiannya Kapolres mengatakan sampai saat ini terus berupaya menangkap FH dan OY, kami juga meminta kepada semua pihak terkusus untuk keluarga korban dalam proses penegakan hukum. "Percayakan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro dan kami memohon doa dan dukungan kepada semua masyarakat agar kami bisa secepatnya menangkap kedua DPO,“ tutup Kapolres.

Sebelumnya, IA (27) warga Kelurahan Hadimulyo meninggal.usai dianiaya di Jalan Salam Lapangan Kampus 15a, Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban IA tewas setelah dikeroyok dan dianiaya sekelompok orang menggunakan senjata tajam. Korban ditemukan dalam kondisi berlumur darah akibat terkena luka senjata tajam.(***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

334


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved