PRINGSEWU (Lampungpro.co): Sat Narkoba Polres Pringsewu meringkus lima pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (7/11/2020). Dari lima pelaku yang berhasil ditangkap, satu diduga berperan sebagai bandar, satu pengedar, dan tiga pemakai.
Ironisnya, tiga pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru selai menjalani vonis pengadilan di Lapas Kota Agung yaitu BAW, MGR, dan RN. "Pelaku BAW baru keluar LP bulan April 2020, MGR pada Oktober 2020, dan RN bulan februari 2020, kata Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (9/11/2020) siang
Kedua pelaku yang diduga bandar dan pengedar merupakan warga Pekon Wonodadi, Kecamata Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Satu pelaku berstatus bapak yakni BAW als Beni Genjrot (42) dan dan anaknya MGR (20). Sedangkan yang berperan sebagai pengguna berinisial RN als Panjol (21) alamat Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, AH als Adit (19) alamat Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, dan MFR (21) alamat Pekon Sidoharjo Kecamaan Pringsewu.
Kelima pelaku ditangkap di lima lokasi terpisah, BAW di Pekon Bulukarto dengan barang bukti 0,21 gram sabu, plastik klip bekas pakai. Kemudian, MGR di Pekon Bumi Ayu dengan barang bukti 0,19 gram sabu dan 1 bundel plastik klip kosong.
Sedangkan, RN ditangkap di Pekon Tulung Agung dengan barang bukti 0,20 gram sabu, kaca pirek bekas pakai. Dua lainnya, yakni AH di Pekon Bulukarto dan MFR di Pekon Sidoharjo dengan barang bukti kaca pirek bekas pakai, plastik klip bekas pakai. Polisi juga menyita ponsel milik seluruh tersangka.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku RN. Saat dikembangkan ternyata mengaku mendapatkan sabu dari pelaku MGR, setelah dilakukan penangkapan MGR menerangkan bahwa sabu didapat dari orang tuanya (BAW), dan selain dijual kepada RN, MGR juga menjual sabu kepada pelaku AH dan MFR.
Dalam proses interogasi, pelaku BAW mengatakan tidak punyaipekerjaan dan kembali berbisnis narkoba karena motif ekonomi. Pengakuanya butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari, kata Kasat Narkoba.
Saat ini kelima ditahan di Mapolres Pringsewu. Terhadap pelaku BAW dan MGR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku RN, MRF dan AH di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23237
Bandar Lampung
5079
201
18-Apr-2025
262
18-Apr-2025
1453
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia