Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polres Pringsewu Ciduk Lima Tersangka Narkoba di Gadingrejo, Tiga Baru Keluar Penjara
Lampungpro.co, 09-Nov-2020

Amiruddin Sormin 7096

Share

Lima pelaku narkoba saat di Porles Pringsewu, Senin (9/11/2020). LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Sat Narkoba Polres Pringsewu meringkus lima pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (7/11/2020). Dari lima pelaku yang berhasil ditangkap, satu diduga berperan sebagai bandar, satu pengedar, dan tiga pemakai.


Kedua pelaku yang diduga bandar dan pengedar merupakan warga Pekon Wonodadi, Kecamata Gadingrejo, Kabupaten  Pringsewu. Satu pelaku berstatus bapak yakni BAW als Beni Genjrot (42) dan  dan anaknya MGR (20). Sedangkan yang berperan sebagai pengguna berinisial RN als Panjol (21) alamat Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, AH als Adit (19) alamat Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, dan MFR (21) alamat Pekon Sidoharjo Kecamaan Pringsewu.

Kelima pelaku ditangkap di lima lokasi terpisah, BAW di Pekon Bulukarto dengan barang bukti 0,21 gram sabu, plastik klip bekas pakai. Kemudian, MGR di Pekon Bumi Ayu dengan barang bukti 0,19 gram sabu dan 1 bundel plastik klip kosong. 

Sedangkan, RN ditangkap di Pekon Tulung Agung dengan barang bukti 0,20 gram sabu, kaca pirek bekas pakai. Dua lainnya, yakni AH di Pekon Bulukarto dan MFR di Pekon Sidoharjo dengan barang bukti kaca pirek bekas pakai, plastik klip bekas pakai. Polisi juga menyita ponsel milik seluruh tersangka.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku RN. Saat dikembangkan ternyata mengaku mendapatkan sabu dari pelaku MGR, setelah dilakukan penangkapan MGR menerangkan bahwa sabu didapat dari orang tuanya (BAW), dan selain dijual kepada RN, MGR juga menjual sabu kepada pelaku AH dan MFR.

Saat ini kelima ditahan di Mapolres Pringsewu. Terhadap pelaku BAW dan MGR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 144 (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan terhadap pelaku RN, MRF dan AH di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved