Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polres Pringsewu Razia Peredaran Obat Sirop yang Ditarik BPPOM di Apotek dan Swalayan, ini Hasilnya
Lampungpro.co, 24-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2375

Share

Petugas Polres Pringsewu saat merazia peredaran obat sirop. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Aparat Kepolisian Polres Pringsewu Senin (24/10/2022) pagi menyambangi sejumlah apotek dan swalayan. Kedatangan petugas korp baju cokelat itu untuk memonitor peredaran obat dalam bentuk sirup mengandung Dietilen Glikol ( DEG) dan Etilen Glikol ( EG) diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.


Dari pantauan media, beberapa apotek yang disambangi diantaranya, Apotek Ibnu Sina Pajaresuk, Apotek Kimia Farma Pringsewu Timur, Apotik Pringsewu, Apotek Agam Farma Pasar Induk Pringsewu, dan Swalayan Candra Superstor. Dari pengecekan itu, sejumlah apotek dan swalayan yang didatangi polisi tidak memajang obat jenis sirop yang diduga mengandung  Dietilen Glikol ( DEG) dan Etilen Glikol ( EG). 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, dalam kegiatan monitoring d ibeberapa tempat masih menemukan stok obat masuk daftar tarik. Namun barang barang tersebut  dipisahkan dan tidak dijualbelikan lagi.

"Kami sudah mengimbau kepala pemilik usaha untuk tidak menjual kepada masyarakat karena bisa berdampak fatal terutama pada anak-anak," jelas AKBP Rio saat ditemui awak media diruang kerjanya pada Senin (24/10/2022) siang.

Apabila ke depan masih ditemukan ada yang nekat mengedarkan, Rio menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Ya jika masih ada pihak pihak yang nekat menjual dan kemudian berdampak fatal bagi masyarakat yang tentunya akan kami proses hukum," ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan, kegiatan monitoring akan dilaksanakan tidak hanya di apotek-apotek, tetapi di seluruh tempat yang menjual obat-obatan. "Ya akan terus kita lakukan pada momen momen tertentu dan sifatnya random," jelasnya.

Sementara itu, Brigita, Apoteker Kimia Farma Pringsewu, mengatakan,  pasca terbitnya surat edaran kementrian kesehatan, pihaknya langsung menarik obat sirop anak yang masuk daftar tarik BPPOM. Beberapa jenis obat sirup anak yang ditarik tersebut antara lain Termorek, Unibebi, dan Novachar.

"Semua obat jenis sirop sudah ditarik dan tidak lagi dipasarkan," terang Brigita. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved