TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulangbawang menangkap terduga bandar narkoba jenis sabu. Terduga bandar narkoba yang diketahui berinisial HA alias JA (38) ini ditangkap di kediamannya, Kampung Agungdalem, Kecamatan Banjarmargo, Selasa (14/8/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tulangbawang, Iptu Boby Yulfia mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat menginformasikan kepada aparat bahwa di rumah pelaku sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu. "Atas info tersebut, kami selidiki," kata Boby kepada Lampungpro.com, Rabu (15/8/2018).
Setelah dipastikan kebenarannya, pelaku digrebek aparat dan digeledah seluruh isi rumah HA. Penggeledahan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 32 bungkus klip plastik kecil, empat bungkus klip plastik sedang, timbangan digital merk CHQ HWH, dan satu unit handphone merk Nokia.
Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Tulangbawang. Pelaku bakal dijerat Pasal 144 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ROSARIO/PRO3)
Berikan Komentar
Mengapa pembeli dari luar Lampung mampu menawarkan harga gabah...
7928
BPJS Kesehatan
498
Kominfo Lampung
526
Kominfo Lampung
603
Kominfo Lampung
583
266
17-Sep-2026
498
17-Sep-2026
288
17-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia