BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung resmi melimpahkan seluruh berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung, terkait kasus penusukan yang menimpa Syeikh Ali Jaber di Masjid Falahuddin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Berkas perkara terhadap tersangka atas nama Alfin Andrian ini dilimpahkan keseluruhan, Senin (21/9/2020).
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung, tim penyidik memanggil ibunda tersangka bernama Yayat Rohayati untuk diperiksa dan dimintai keterangan lanjutan. Pemeriksaan dan pelimpahan ini, turut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana.
"Iya benar, semua berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung. Terkait kedatangan ibunda tersangka ini, tadi juga sudah mintai keterangan lanjutan. Sekarang tinggal kita lihat prosesnya dari jaksa," kata Kompol Rezky Maulana.
Usai diperiksa, Yayat tidak berkomentar sama sekali terkait pemeriksaan dirinya dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung. Tak lama berselang, tersangka Alpin Andrian turut keluar dari ruang tersebut dan menyusul ibunya. Polisi yang mengawal memberikan kesempatan bagi mereka untuk bertemu.
Sambil Menangis Alpin memeluk ibunya, sebelum akhirnya dimasukkan lagi ke ruang tahanan. Meski tidak berkomentar, namun salah satu pihak keluarga yang diketahui bernama Ita menyebut, masalah perkara ini semuanya diserahkan ke kuasa hukum.
"Mewakili keponakan dan keluarga, saya mohon maaf atas perbuatan yang dilakukan Alpin Andrian. Perbuatan keponakan saya ini karena khilaf. Saya yakin dia ini, tidak ada niatan untuk melukai korban. Kami minta maaf kepada masyarakat terutama kepada Syekh Ali, atas perbuatan keponakan kami ini," sebut Ita.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Ardiansyah dan rekan mengungkapkan, bahwasanya pihaknya bakal membeberkan kasus tersebut secara transparan. Bahkan mereka mengklaim, sudah mencapai kesepakatan penting dengan penyidik Polresta Bandar Lampung. Menurutnya keterbukaan tersebut, perlu dilakukan agar tidak ada lagi simpang siur informasi ini.
"Terkait surat rekam medik yang ditujukan untuk membuktikan kondisi kejiwaan tersangka, ini benar adanya. Hanya saja, kami belum dapat memaparkan surat rekam medik ini. Saat ini kondisi Alpin dalam kondisi stabil. Bahkan, secara pribadi tersangka menyampaikan permohonan maaf terhadap Syehk Ali Jaber," ungkap Ardiansyah.
Kuasa Hukum juga sudah berbicara dengan tersangka, dia berharap agar kedepannya menjadi orang yang lebih baik lagi. Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung, mereka akan mengikuti proses hukum yang berlaku. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
416
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia