Selain itu, ada persyaratan khusus dalam penerimaan Polri 2020, yakni calon peserta didik harus berpendidikan minimal D-IV dan maksimal S-2. Bagi lulusan PTN/PTS program studi akreditasi harus A dan B dengan IPK minimal 2,75 (akreditasi di BAN-PT)
Lalu, untuk batasan umur penerimaan Polri SIPSS 2020, maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk S-2 Profesi kedokteran, maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2/S-2 Profesi dan S-1/S-2 berkompetensi tertentu, maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi, dan maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1/D-IV.
Sementara itu, tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk pria 158 cm, dan wanita 155 cm.
4. Aturan Lainnya
Penerimaan Polri 2020 menerapkan sistem ranking (tidak menggugurkan) dan sistem pengguguran di setiap ujiannya. Adapun, ujian yang menerapkan aturan tersebut adalah:
Sistem ranking (tidak menggugurkan)
-Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;
-Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
-Tes psikologi tertulis dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
-Tes kompetensi keahlian (teori) dengan penilaian kualitatif;
-Pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
-Pemeriksaan administrasi akhir dan penentuan kelulusan akhir dengan -penilaian kualitatif.
Sistem gugur
-Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;
-Penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian kualitatif;
-Tes kompetensi keahlian (praktek sesuai Profesi/ Prodi) dengan penilaian kualitatif;
-Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
-Tes psikologi/wawancara dengan penilaian kualitatif dan kuantitatif;
-Penelusuran mental kepribadian (PMK)/wawancara dengan penilaian kualitatif;
-Tes kesamaptaan jasmani dengan penilaian kuantitatif;
-Tes kompetensi manajerial dengan penilaian kuantitatif;
-Penentuan kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia