BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen untuk menjamin hak pelayanan kesehatan masyarakat di 15 kabupaten/kota di Lampung, dengan pengalokasian anggaran Rp125 miliar untuk mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan, di sepanjang tahun anggaran 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, pihaknya merincikan total anggaran tersebut, dibagi ke dalam dua pos jaminan pembiayaan kesehatan masyarakat.
"Kami pastikan dukungan dan niat dari Pemprov Lampung bersama DPRD Lampung tentunya, telah mengalokasikan anggaran untuk mengcover BPJS jenis PBI Rp85 miliar, kemudian juga ada PBPU Rp40 miliar," kata Marindo Kurniawan saat memimpin Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerjasama Fasilitas Kesehatan Lampung Semester I Tahun 2026, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, anggaran dengan total Rp125 miliar tersebut, telah dialokasikan untuk masa satu tahun penuh, guna menyisir masyarakat yang belum terakomodasi oleh jaminan kesehatan di tingkat kabupaten/kota.
"Untuk satu tahun mengcover masyarakat Lampung di 15 kabupaten/kota, yang tentunya di 15 kabupaten/kota ini sudah ada dukungan masing-masing. Tinggal bagaimana provinsi mengcover yang kabupaten/kota yang belum," ujar Marindo Kurniawan.
Guna menjaga agar kepesertaan masyarakat tetap aktif, Pemprov Lampung berjanji akan mengawal proses administrasi pembiayaan ini secara berkala.
Dalam pelaksanaannya, tentunya proses realisasi pembayarannya dipastikan tepat waktu, sehingga kecukupan kepesertaannya, hingga keaktifan kepesertaannya bisa terjamin terlaksana dengan baik.
Di sisi lain, menanggapi persoalan adanya kepesertaan PBI JKN yang dinonaktifkan akibat kendala data maupun administrasi pembiayaan, Pemprov Lampung secara tegas meminta pihak BPJS Kesehatan untuk lebih fleksibel dan mengedepankan komunikasi persuasif.
Sekdaprov Lampung meminta agar BPJS Kesehatan tidak serta-merta memutus hak jaminan kesehatan masyarakat, tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Marindo meminta kepada BPJS Kesehatan untuk bisa memastikan agar bisa diperingatkan terlebih dahulu, ketika ada data kepesertaan BPJS yang tidak aktif akibat belum dibayar mungkin preminya.
Melalui mekanisme peringatan dini tersebut, diharapkan seluruh pihak pemberi kerja, baik pemerintah maupun sektor mandiri, dapat segera merespons kewajibannya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung
525
151
19-May-2026
162
19-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia