JAKARTA (lampungpro.com): Polri tidak mempermasalahkan pernyataan pengacara Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bahwa pihaknya akan mengadu ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB terkait pemanggilan pihak kepolisian atas diri kliennya dalam kasus dugaan konten porno dalam pesan Whatsapp. "Saya kira kalau mau minta bantuan PBB itu hak mereka," kata Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Ia menambahkan jika hal tersebut benar dilakukan, pihaknya menghargai upaya tersebut. Terkait rencana untuk memasukkan nama Rizieq ke dalam daftar blue notice Interpol, pihaknya menyatakan belum mendapat laporan dari penyidik kasus tersebut. "Belum dapat laporan penyidik sudah kirim surat ke Interpol Indonesia, apa belum," ujarnya.
Menurutnya, penyidik adalah pihak yang memiliki kuasa untuk meminta bantuan kepada Interpol. Penerbitan Blue Notice Interpol bisa dilakukan dengan status hukum Rizieq masih sebagai saksi. Sementara jika Rizieq ditetapkan sebagai tersangka maka akan dimasukkan ke daftar red notice sehingga bisa dilakukan penangkapan.
"Itu adalah kewenangan penyidik untuk minta bantuan Interpol pusat di Lyon, Prancis, tentunya melalui National Central Bureau di Jakarta. Kalau belum tersangka bisa saja digunakan blue notice untuk mengetahui posisi dan kegiatannya. Tapi kalau statusnya sudah tersangka dan minta bantuan penangkapan, kami bisa minta bantuan jalur Interpol dengan melalui red notice," kata dia.
Untuk itu, ia mengimbau Rizieq untuk mau hadir dalam pemeriksaan penyidik. Karena, justru dengan cara tersebut maka saksi dapat melakukan klarifikasi atau membela diri. "Sebaiknya memang datang, mengklarifikasi bahwa saya tidak melakukan, itu haknya membela diri. Kalau enggak bisa datang ke sini, terus bagaimana," kata dia.
Sementara, terkait pihak yang menjadi penyebar konten yang mengandung pornografi tersebut, pihaknya berjanji akan mencari pelakunya setelah memeriksa semua pihak yang diperkirakan terlibat. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia