Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Polri Wajibkan Pembuat SIM Sertakan Sertifikat Mengemudi, ini Alasannya
Lampungpro.co, 20-Jun-2023

Amiruddin Sormin 6049

Share

Ilustrasi SIM A, SIM B, dan SIM C. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mewajibkan masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) melampirkan sertifikat mengemudi. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap kewajiban tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"Perpol 5 Tahun 2021 itu sudah ada, Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbaharui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," kata Yusri kepada wartawan Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Senin (19/6/2023).

Kekinian, lanjut Yusri, pihaknya masih menyiapkan mekanisme daripada pelaksanaan aturan tersebut. Dia memastikan sekolah mengemudi yang akan menjadikan rujukan bukan dari Polri dan mesti memiliki akreditasi.

"Sekolah mengemudinya bukan dari polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari polisi," katanya.

Ada pun, alasan diterapkannya aturan ini diklaim Yusri untuk meningkatkan etika masyarakat dalam berkendara. Sebab menurutnya peristiwa kecelakaan yang terjadi kerap ditimbulkan karena minimnya etika masyarakat dalam berkendara.

"Sekolah (mengemudi) ini yang paling utama adalah etika berkendaraan. Etika yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," pungkasnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

4008


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved