JAKARTA (Lampungpro.co): Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi calon Menteri Pertahanan (Menhan) Presiden Joko widodo (Jokowi). Bersama dengan Mendagri dan Menlu, pos Menhan ini begitu spesial. Jika Presiden tidak bisa menjalankan kewajibannya, tiga menteri tersebut bisa melaksanakan tugas kepresidenan untuk sementara. Begini aturannya.
Aturan terkait pendelegasian tugas kepresidenan tersebut diatur dalam UUD 1945. Merujuk UUD 1945 Pasal 8 ayat 1, pertama-pertama disebutkan bahwa Presiden yang meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak bisa melakukan kewajibannya akan digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Setelah itu, MPR harus memilih Wakil Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 8 ayat 2: (2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Namun, apabila hal baik Presiden atau Wakil Presiden tidak bisa menjalankan kewajibannya, maka tugas tersebut dialihkan kepada beberapa menteri. Salah satunya Menteri Pertahanan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat 3: (3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Sebelumnya, Prabowo memenuhi panggilan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakpus. Prabowo mengaku diminta oleh Jokowi untuk membantunya di bidang pertahanan atau menjadi menteri pertahanan. "Saya diizinkan menyampaikan, saya diminta membantu beliau di bidang pertahanan," kata Prabowo setelah bertemu dengan Jokowi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2019) kemarin.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16535
EKBIS
9212
Lampung Selatan
5050
Bandar Lampung
4855
Bandar Lampung
4723
267
04-Apr-2025
335
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia