Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Positif Sabu, Berawal 'Nyanyian Sopir, Begini Kronologi Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Lampungpro.co, 08-Jul-2021

Amiruddin Sormin 7479

Share

Pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM

Di rumah tersebut, polisi hanya mendapati Nia Ramadhani. Dari penggeledahan ditemukan satu buah bong atau alat isap sabu. Nia Ramadhani mengaku sering mengisap sabu bersama sang suamI Ardi Bakrie.

Alhasil Nia Ramadhani dan ZN dibawa ke kantor Polres Metro Jakarta Pusat. Di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Nia Ramadhani lalu menghubungi Ardi Bakrie. "Setelah Isya, AAB datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri," kata Yusri Yunus. 

Dilakukan tes terhadap ketiga orang tersebut, tes urine menyatakan positif metaphetamine atau sabu. "Untuk lebih memastikan, yang bersangkutan kita cek lab darah dan rambut. Kami masih mendalami berapa lama makai. Pengakuan aawal sekitar 4-5 bulan. Ini masih terus kami dalami," kata Yusri Yunus. 

Hingga kini polisi masih memburu pemasok barang haram itu ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.  Namun Nia Ramadhani mengaku baru lima bulan konsumsi barang haram tersebut.

"Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkuta memakai. Kalau pengakuannya sekitar lima bulan. Pengakuan awalnya," ucapnya.

Yusri Yunus berjanji akan mengusut tuntas kasus yang pemain Bawang Merah dan Bawang Putih itu. Termasuk darimana mereka mendapatkan narkoba. "Tapi akan terus kami cek. Termasuk pemasoknya darimana," sambungnya.

Dia hanya memastikan dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisabnya. "Barang bukti yang kita amankan satu klip dugaan sabu-sabu. Brutonya seberat 0,78 gram. Kemudian satu buah bong atau alat hisab sabu-sabu," beber Yusri Yunus.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved