Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PPKM Level 4 Bandar Lampung, Langgar Jam Operasi, Indomaret hingga Panti Pijat Disegel
Lampungpro.co, 27-Jul-2021

Febri 1493

Share

Ketua Tim Yustisi Bandar Lampung Syamsul Rahman | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Tim Satgas Covid-19 dan Tim Yustisi Bandar Lampung menyegel tujuh tempat usaha. Ada pun sejumlah tempat usaha disegel karena melanggar jam operasional.

Ketua Pelaksana Tim Yustisi Kota Bandar Lampung Syamsul Rahman mengatakan, ada pun tempat usaha yang disegel diantaranya ada beberapa pusat perbelanjaan modern kecil, panti pijat, dan kafe. Penyegelan dilakukan karena tempat usaha tersebut, telah melanggar PPKM Darurat sesuai Instruksi Wali Kota Bandar Lampung.

"Ada beberapa yang kami segel diantaranya Indomart, satu panti, satu pusat kebugaran, dua kafe, dan dua warnet atau game online. Kesalahannya kebanyakan beroperasi melebihi jam operasional, mereka masih buka dan masih kumpul sampai pukul 21.30 WIB," kata Syamsul Rahman, Selasa (27/7/2021).

Tim Satgas tidak segan akan menyegel seluruh tempat usaha secara langsung, apabila didapati masih melanggar. Untuk saat ini penindakan hanya sebatas penyegelan saja, tidak ada denda terhadap pelaku usaha.

"Kalau denda itu belum kami terapkan, karena harus ada majelis hakim dengan melakukan sidang di tempat. Kami masih menggunakan instruksi wali kota, penyegelan dilakukan selama tiga hingga tujuh hari," ujar Syamsul Rahman. (***)

Editor : Febri Arianto, Reporter : Asandy

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved