BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Tim Satgas Covid-19 dan Tim Yustisi Bandar Lampung menyegel tujuh tempat usaha. Ada pun sejumlah tempat usaha disegel karena melanggar jam operasional.
Ketua Pelaksana Tim Yustisi Kota Bandar Lampung Syamsul Rahman mengatakan, ada pun tempat usaha yang disegel diantaranya ada beberapa pusat perbelanjaan modern kecil, panti pijat, dan kafe. Penyegelan dilakukan karena tempat usaha tersebut, telah melanggar PPKM Darurat sesuai Instruksi Wali Kota Bandar Lampung.
"Ada beberapa yang kami segel diantaranya Indomart, satu panti, satu pusat kebugaran, dua kafe, dan dua warnet atau game online. Kesalahannya kebanyakan beroperasi melebihi jam operasional, mereka masih buka dan masih kumpul sampai pukul 21.30 WIB," kata Syamsul Rahman, Selasa (27/7/2021).
Tim Satgas tidak segan akan menyegel seluruh tempat usaha secara langsung, apabila didapati masih melanggar. Untuk saat ini penindakan hanya sebatas penyegelan saja, tidak ada denda terhadap pelaku usaha.
"Kalau denda itu belum kami terapkan, karena harus ada majelis hakim dengan melakukan sidang di tempat. Kami masih menggunakan instruksi wali kota, penyegelan dilakukan selama tiga hingga tujuh hari," ujar Syamsul Rahman. (***)
Editor : Febri Arianto, Reporter : Asandy
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3925
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia