Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PPKM Level 4 di Bandar Lampung, Boleh Makan di Rumah Makan dan Resto, ini Penjelasan Wali Kota
Lampungpro.co, 26-Jul-2021

Amiruddin Sormin 1591

Share

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat rapat koordinasi di Pemkot Bandar Lampung, Senin (26/7/2021). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Berdasarkan Instruksi Kemendagri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan mendapat kelonggaran dalam pelaksanaannya. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menerangkan dalam PPKM Level 4 yang dimulai 26 Juli-2 Agustus 2021 tetap harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat dan dengan pembatasan sesuai ketentuan.�


"Pasar tradisional dan pasar basah dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 07.00-17.00 WIB. Pegadang kaki lima, toko kelontongan, agen atau outlet voucher, minishop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan bengkel sejenisnya diizinkan buka mulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Eva Dwiana di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (26/7/2021).

Bunda Eva sapaan akrab Wali Kota Bandar Lampung menerangkan untuk warung makan, warteg, padagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan dibatasi jam operasionalnya dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. "Rumah makan atau restoran, kafe yang berada di lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25% dan menerima makanan dibawa pulang (takeaway) dengan dibatasi jam operasional mulai pukul 07.00-21.00 WIB, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," terangnya.

#

Sedangkan, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan mal, pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dapat diperbolehkan. "Dan diberlakukan jam operasional mulai pukul 07.00 - 20.00 wib, dan hanya menerima takeaway, tidak menerima makan di tempat, ini yang ada di mall. Untuk Pasar Bambukuning, Pasar Simpur, dan Pasar Tengah boleh," kata Eva.�

Sedangkan kegiatan pertandingan olahraga hanya boleh diselenggarakan pemerintah dan tidak diperkenankan ada penonton. "Mudah-mudahan dengan adanya informasi ini masyarakat bisa memahami. Sebenarnya apa yang kita lakukan itu berat, tetapi dengan kolaborasi semua pihak Insya Allah secepatnya Kota Bandar Lampung bisa masuk zona aman,dan Kota Bandar Lampung bisa beraktifitas normal kembali," jelasnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Sandy

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22313


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved