Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PPKM Level IV, Enam Pintu Tol Lampung Disekat, Pengendara Wajib Bawa Surat Ini
Lampungpro.co, 12-Aug-2021

Febri 1379

Share

Penyekatan di Pintu Tol Kotabaru | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penambahan dan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung melakukan penyekatan disejumlah titik Jalan Tol Trans Sumatera mulai 10-23 Agustus 2021. Total ada enam titik penyekatan di jalan tol ini.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung  AKBP Sugeng Suherman Widodo mengatakan, ada pun enam titik penyekatan di jalan tol yakni Pelabuhan Bakauheni, Exit Tol KM 04 Bakauheni Selatan, dan Pintu Tol Kotabaru. Kemudian Pintu Tol Tegineneng Barat, Pintu Tol Lambu Kibang, dan Pintu Tol Simpang Pematang.

"Penyekatan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas kendaraan masyarakat. Ada pun kendaraan yang diperiksa, baik kendaraan yang masuk maupun keluar tol menuju Bandar Lampung," kata AKBP Sugeng, Kamis (12/8/2021).

Penyekatan ini untuk memeriksa berkaitan dengan surat-surat, yang berkaitan dengan Covid-19. Surat-surat itu berupa surat bebas Covid-19 dari hasil rapid tes antigen, kemudian wajib juga menunjukkan surat vaksinasi.

"Bagi yang tidak mempunyai dua surat tersebut, maka pengguna jalan tol akan diputar balikkan ke arah jalan tol lagi. Sementara bagi yang punya keduanya, diperbolehkan keluar dan masuk tol," ujar Sugeng Suherman Widodo.

Dari pantauan Lampungpro.co di Pintu Tol Kotabaru Lampung Selatan, ada sejumlah kendaraan pribadi yang diputar balik. Mereka yang diputar balik, karena tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 dan juga surat vaksinasi. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved