Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Praperadilan Ditolak, Kivlan Zen Bakal Daftar Empat Gugatan Lagi
Lampungpro.co, 30-Jul-2019

Heflan Rekanza 559

Share

KIVLAN ZEN, PRAPERADILAN, GUGATAN, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen mengenai penetapan status tersangka. Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta menyebut kliennya akan megajukan gugatan baru. "Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi 4 biji (gugatan). Satu mengenai penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan dan penahanan, kami pisah," kata Tonin, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Gugatan praperadilan Kivlan Zen sebelumnya ditolak hakim terkait penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan dalam kasus kepemilikan senjata api. Namun Tonin mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan dalam berkas terpisah. "Kelihatannya hakim tunggal bingung dengan 4 case ya, tidak bisa membedakan case per case. Makanya kita akan pilah 4, besok akan didaftarkan," kata Tonin.

Tonin menyebut praperadilan yang akan diajukan hampir sama dengan materi gugatan yang sudah ditolak hakim. Hanya saja gugatan itu akan dilakukan secara terpisah. "Beda-beda tipis, beti. Lah, dipisah-pisah, 4," sambungnya.

Tonin juga mempertanyakan kapan pengadilan memberikan surat penyitaan terhadap barang bukti milik Kivlan. Padahal menurutnya, sebelum ada surat penyitaan barang-barang Kivlan terlebih dulu disita. "Bisa kalian dengar tadi bahwa penyitaan dilajukan sebelum tanggal 29. Kapan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan, itu setelah dieksekusi, itu kan aneh, itu tidak dibacakan," ujarnya.

Dia menuding hakim praperadilan tidak bisa membedakan kapan penetapan tersangka, penyitaan dan penangkapan. Dia mengaku optimis bisa memenangkan gugatan berikutnya. Sebelumnya, hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan yang diajukan Kivlan Zen. Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17346


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved