Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Praperadilan Setya Novanto Gugur, Golkar Lampung Hormati Proses Hukum
Lampungpro.co, 14-Dec-2017

Amiruddin Sormin 999

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pasca pengguguran praperadilan Setya Novanto, DPD I Golkar Lampung tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung Supriyadi Hamzah mengatakan DPP akan tetap melakukan pembelaan.

Dia meminta persoalan hukum harus tetap ditaati. Partai Golkar, kata dia, akan menghormati keputusan tersebut. "Semua harus menghormati azas praduga tak bersalah," kata Supriyadi Hamzah, kepada Lmpungpro.com, Kamis (14/12/2017) siang.

Di sisi lain, pengurus Partai Golkar kubu Alzier Dianis Thabrani saat dikonfirmasi Lampungpro.com belum mengetahui info tersebut. Hal itu juga disampaikan oleh Indra Karyadi. "Saya malah belum tahu infonya, belum bisa komentar," kata dia

Sebelumnya, Hakim tunggal Kusno menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Kusno menyebut pokok perkara yang menjerat Novanto disidangkan sehingga praperadilan digugurkan. "Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas gugur," ucap Kusno dalam putusannya di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Kusno menyebut, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, praperadilan tersebut seharusnya gugur. Selain itu, Kusno mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016, yang memperjelas kapan gugurnya praperadilan. "Memperhatikan bukti surat dari termohon, terbukti benar perkara pokok telah dilimpahkan," ujar Kusno.

Sidang perkara pokok kasus koropsi KTP Elektornik Setya Novanto dibacakan pada Rabu (13/12/2017). Surat dakwaan dibacakan jaksa pada KPK meski diawali drama dari Novanto yang mengaku sakit tapi, menurut empat dokter, Novanto dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti sidang. (

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4140


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved