Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Presiden Prabowo Tunjuk Tujuh Orang Jadi Penasihat Khusus, Ada Luhut, Dudung, Hingga Terawan
Lampungpro.co, 22-Oct-2024

Febri 127

Share

Jenderal TNI Purnawirawan Dudung Saat Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo | Lampungpro.co/Dok YouTube Sekretariat Presiden

• Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A.,

• Penasihat Khusus Presiden Khusus Bidang Haji, Muhadjir Effendy

• Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K).

Penunjukan Penasihat Khusus Presiden tersebut, bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas presiden, termasuk menangani isu-isu strategis yang tidak tercakup dalam struktur organisasi kementerian maupun instansi pemerintah lainnya.

Sekedar untuk diketahui, tujuh Penasihat Khusus Presiden yang dilantik oleh Prabowo sebagian besar berasal dari militer. Selain itu, nama lainnya adalah orang lama alias mantan menteri di kabinet Presiden ke-7 Jokowi.

Mereka yakni Dokter Terawan yang pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan (Menkes), Muhadjir Effendy yang pernah menjadi Menko PMK dan Bambang Brodjonegoro yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan di periode pertama Jokowi menjabat sebagai presiden.

Sedangkan, Purnomo Yusgiantoro tercatat pernah menjabat sebagai Menteri ESDM di era pemerintahan Presiden ke-6, Susilo Bambang Susilo Yudhoyono (SBY).

Jokowi sebelumnya, menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden

Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, Perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4117


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved