Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pria Asal Nunyai Lampung Tengah Kedapatan Jualan Sabu di Rumah
Lampungpro.co, 02-Sep-2021

Febri 912

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Gunung Jaya, Terusan Nunyai, Lampung Tengah inisial AD (43), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah pada Selasa (31/8/2021). AD ditangkap setelah mengedarkan narkotika jenis sabu di rumah.

Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata mengatakan, penangkapan ini berawal informasi masyarakat, yang melapor ada pria yang mengedarkan sabu di rumahnya. Setelah itu, tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Setelah menuju sasaran, ada pelaku AD   sedang duduk di dalam rumahnya, sembari menunggu pelanggannya untuk menjajakan sabu. Setelah itu ditangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya," kata AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa tujuh plastik klip bening isi sabu dan sebundel plastik klip bening. "Barang itu disimpan di dinding dapur rumahnya, lalu ditemukan juga satu sekop di dalam bungkus rokok," ujar Dwi Atma Yofie Wirabrata.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti, langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1099


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved