GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Gunung Jaya, Terusan Nunyai, Lampung Tengah inisial AD (43), ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah pada Selasa (31/8/2021). AD ditangkap setelah mengedarkan narkotika jenis sabu di rumah.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata mengatakan, penangkapan ini berawal informasi masyarakat, yang melapor ada pria yang mengedarkan sabu di rumahnya. Setelah itu, tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Setelah menuju sasaran, ada pelaku AD sedang duduk di dalam rumahnya, sembari menunggu pelanggannya untuk menjajakan sabu. Setelah itu ditangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya," kata AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa tujuh plastik klip bening isi sabu dan sebundel plastik klip bening. "Barang itu disimpan di dinding dapur rumahnya, lalu ditemukan juga satu sekop di dalam bungkus rokok," ujar Dwi Atma Yofie Wirabrata.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti, langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1099
Olahraga
12845
Bandar Lampung
6065
Bandar Lampung
3748
Lampung Selatan
3338
351
18-May-2025
251
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia