GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil meringkus pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penangkapan ini dilakukan, Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 15:00 WIB.
Sebelumnya, pelaku berinisial RM (36) warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kamarudin (56) warga Kampung setempat yang mengakibatkan korban meninggal. Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurni peristiwa berdarah itu terjadi pada malam pergantian tahun.
“Peristiwa tersebut bermula dari selisih paham, karena pelaku mencurigai korban. Pelaku menuduh korban sering mengintip rumahnya,” kata Kasat Reskrim kepada awak media. Jumat (3/1/2025)
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (31/12/2024) sekira pukul 21.30 WIB.
"Pelaku dan korban adalah tetangga yang sebelumnya memang sering cekcok atau bertikai karena selisih paham. Pelaku selalu mencurigai korban telah mengintip ke dalam rumahnya berulang kali," ujar AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurni.
Dia melanjutkan, puncak pertikaian antara keduanya terjadi saat perayaan malam Tahun Baru. Dikatakan Kasat, saat itu pelaku berniat mendatangi korban di rumahnya pada malam hari.
Saat keluarga korban sedang sibuk membakar jagung di teras depan. Pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari korban yang kala itu sedang mengambil peralatan.
"Pelaku langsung melakukan penusukan terhadap korban di bagian perut sebelah kanan bawah mendekati kemaluan menggunakan senjata tajam jenis pisau atau badik," imbuh AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurni.
Masih dikatakan Kasat, teriakan korban pun membuat keluarga yang ada di depan langsung berlarian ke dalam rumah. Namun nahas, korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kematian korban pun dipastikan oleh dokter saat keluarga membawanya ke RS Harapan Bunda dan untuk menjahit luka korban. Dikatakan Kasat Reskrim, setelah menikam korban, pelaku tersebut langsung melarikan diri menyusuri sungai Way Seputih.
“Terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya di Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah, dan langsung kami lakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reskim.
Kini, pelaku berikut barang bukti 1 bilah sajam jenis badik telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1729
Lampung Selatan
14171
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia