BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kebebasan pers di Lampung selama 2023 mencapai titik nadir terendah. Hal itu terungkap dari sosialisasi survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 yang dirilis Dewan Pers pada Agustus 2023.
IKP Lampung berada pada urutan ketiga terendah secara nasional dengan skor 69,76 atau dalam kategori agak bebas. "Ini tentu penurunan signifikan mengingat pada survei IKP 2022, Lampung mendapatkan skor 79,20 dan masih masuk kategori cukup bebas. Skor itu pun sebenarnya menurun sebanyak 9,44 poin dan membuat posisi Lampung merosot jauh dari posisi ke-18 pada 2022," kata Pemimpin Redaksi Lampungpro.co, Amiruddin Sormin, saat menjadi narasumber sosialisasi IKP 2023 yang digelar Dewan Pers, di Hotel Sheraton Bandar Lampung, Selasa (21/11/2023)
Dia mengaku menerima wajar penurunan itu. Sehingga, berharap Dewan Pers terus menggulirkan isu kemerdekaan pers sebagai bagian dari upaya mengawal demokrasi di Indonesia umumnya dan khususnya Provinsi Lampung.
"Memang, secara nasional survei IKP 2023 menunjukkan penurunan menjadi 71,57. Angka ini turun 6,30 poin jika dibandingkan dengan hasil survei IKP 2022 yang mencapai nilai 77,87. Namun penurunan itu tetap menjadi keprihatinan atas praktek bermedia," kata mantan Redaktur Politik Harian Lampung Post itu.
Jurnalis yang berkarir 17 tahun di Harian Lampung Post itu, juga mengatakan hasil IKP 2023 bentuk kejujuran dan keterbukaan insan pers di Lampung atas kondisi riil lapangan. Pasalnya, dia dan rekan-rekan yang menjadi narasumber survei IKP 2023, tidak ingin menutup-nutupi dengan memberi jawaban baik-baik semua.
"Karena memang semua terang benderang terjadi dan terekspos di berbagai media baik media sosial maupun media massa. Bagaimana praktek bermedia di Lampung yang masih sangat memprihatinkan," kata dia.
Sehingga, kata dia, penurunan IKP Lampung 2023 yang mencapai 9,44 poin (69,76 dibandingkan dengan 79,20 pada 2022) adalah hal wajar. "Masih segar di ingatan kita bagaimana masalah viralnya masalah buruknya infrastruktur di Lampung, yang membuat media dikekang untuk memberitakan dan meliputnya. Bahkan ada kameramen televisi yang diminta menghapus rekamannya oleh seorang kepala daerah karena takut viral," kata Amiruddin yang mantan Redaktur Lampost.co itu.
Di sisi lain, Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan, mengatakan penurunan nilai IKP 2023 nasional terjadi di tiga kondisi lingkungan, yaitu Lingkungan Fisik Politik turun 5,90 poin, Lingkungan Ekonomi turun 6,74 poin, dan Lingkungan Hukum turun 6,70. Demikian halnya penurunan terjadi di 20 indikator. Pada lingkungan Fisik Politik penurunan yang besar (sekitar-7 poin) terjadi pada tiga indikator yaitu: kebebasan berserikat bagi wartawan, kebebasan dari intervensi, dan kebebasan dari kekerasan.
Pada lingkungan Ekonomi penurunan terbesar (sekitar -8 poin) terjadi pada indikator independensi dari kelompok kepentingan yang kuat. Pada lingkungan Hukum penurunan yang besar (sekitar-8 poin) terjadi pada dua indikator yaitu kriminalisasi, intimidasi pers, dan etika pers.
Salah satu upaya Dewan Pers agar IKP di Lampung ke depan membaik, yakni dengan cara melakukan komunikasi nyata. Dewan Pers langsung turun ke Lampung bertemu para kepala daerah mulai tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
Kemudian dengan para pimpinan aparat penegak hukum. "Agar insinden insiden kekerasan dan intervensi kerja jurnalistik bisa dikurangi. Kalau saja pemimpin tertinggi tiap intansi menyampaikan kepada bawahannya bisa menjadi masukan," kata Asep Setiawan yang pernah menjadi jurnalis BBC London itu.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Komunikasi Informatika, dan Statistika (Diskominfotik) Provinsi Lampung Achmad Saefullah mengatakan masalah utama kermedekaan pers, khususnya di Lampung yakni tidak optimalnya pemenuhan kesejahteraan insan pers. Selain itu, independensi pers kepada kelompok kepentingan yang kuat. "Ini merupakan permasalahan nyata pers secara nasional," ujar Achmad Saefullah.
Saefullah juga menyebut belum ada regulasi yang tegas menjamin pemenuhan hak akses informasi bagi penyandang disabilitas melalui media secara mudah. Dia menyebut beberapa rekomendasi untuk IKP pers Lampung.
Pertama, pers perlu meningkatkan keterampilan digital agar media dapat melakukan konversi. "Keterampilan digital dapat menjadi model bisnis baru kerja sama pers," kata dia.
Kedua, memberikan sosialisasi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hingga ke tingkat kepolisian. Menurut Saefullah penegak hukum di akar rumput belum semuanya paham regulasi dan ranah UU Pers. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16180
EKBIS
8785
Bandar Lampung
6146
126
04-Apr-2025
126
04-Apr-2025
175
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia