KALIANDA (Lampungpro.co): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda Lampung Selatan mengasimilasi dan merumahkan 30 narapidananya pada Jumat (9/7/2021). Selain itu, Lapas Kalianda juga mengintegrasikan dua orang warga binaannya.
Kepala Lapas Kalianda Tetra Destorie mengatakan, kegiatan asimilasi ini dilakukan menurut Permenkumham Nomor 24 tahun 2021, tentang asimilasi di rumah yang menggantikan Permenkumham sebelumnya. Kegiatan asimilasi di rumah ini, merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu pada Permenkumham Nomor 32 tahun 2020.
"Alhamdulillah Jumat berkah ini, ada 30 warga binaan yang dirumahkan dan dua warga binaan juga bisa pulang dengan pembebasan bersyarat. Kami harap kegiatan asimilasi ini, berjalan dengan lancar, dan mampu meminimalisir resiko Covid-19 masuk ke Lapas Kalianda," kata Tetra Destorie.
Tetra berharap, hal ini bisa menjadi yang terbaik, sehingga kegiatan asimilasi ini kedepannya berjalan lancar. "Dalam pemberian asimilasi warga binaan, kami tidak mengenakan biaya apapun," ujar Tetra Destorie. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
324
Lampung Selatan
25550
Humaniora
3467
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia