BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung bersama Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung menyiapkan ruang henti khusus (RHK) di dua titik lampu lalu lintas, bagi kendaraan roda dua untuk menerapkan physical distancing atau jaga jarak sesuai protokol kesehatan. Ini disiapkan, sebagai bentuk upaya kepolisian bersama dinas terkait, untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
"Kami mengadakan pembentukan RHK ini lebih spesifik sesuai anjuran pemerintah. Rencana ada dua titik yakni di lampu lalu lintas Tugu Adipura dan Jalan Lungsir," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Bandar Lampung, AKP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (17/7/2020).
RHK ini dibuat sebagai salah satu cara pengaturan lalu lintas, akan mengatur tempat antrean sepeda motor dengan kendaraan roda empat pada saat berhenti di traffic light. Dengan adanya dukungan dan bantuan dari Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, pihak kepolisian berharap bisa menjadi progres
"Sesuai ajuran pemerintah bahwasanya kita memasuki era adaptasi baru atau new normal. Jadi ini juga kita terapkan di jalan raya, agar pengendara roda dua bisa jaga jarak dengan kendaraan lainnya," ujar Rafly.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
323
Lampung Selatan
25539
Humaniora
3461
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia