Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Provinsi Lampung Sudah Jadi Surga Peredaran Narkoba
Lampungpro.co, 28-Feb-2017

Lukman Hakim 1108

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Lampung merupakan surganya peredaran narkoba. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Beni K Harman saat mengunjungi markas Polda Lampung, Selasa (28/2/2017) siang. Tentang maraknya peredaran narkoba di beberapa wilayah di Indonesia, Lampung termasuk surganya untuk peredaran narkoba, kata Beni K Harman, usai pemberian cinderamata dengan Kapolda Lampung Irjend Sudjarno dan pejabat utama Polda Lampung, di Graha Wiyono Siregar (GWS) Mapolda Lampung.

Menurut dia, untuk melakukan pencegahan, penanganan, dan menumpas jaringan sindikat narkoba perlu adanya kerja sama dari semua pihak. Upaya pencegahan, kata dia, sangat perlu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui bagaimana bahayanya narkoba. Selain itu, perlu juga ada penanganan yang tepat bagi para pengguna dan menumpas para pengedar dan bandar narkoba.

Peredaran narkoba di Lampung memang sudah masuk ke semua elemen masyarakat, baik pelajar, remaja, mahasiswa, bahkan pejabat. Terbaru, anggota DPRD Pesawaran ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, saat asyik berjudi setelah pesta narkoba di rumahnya, di Desa Penengahan, Gedungtataan, Pesawaran, Lampung, Selasa (3/1/2017), sekitar pukul 17.30 WIB lalu.

BACA JUGA: https://lampungpro.com/post/1586/kasus-narkoba-kadisdukcapil-tanggamus-resmi-tersangka-dan-ditahan

Dari delapan orang yang ditangkap, tiga diantaranya positif mengandung zat narkoba saat tes urine. Setelah melalui proses, ketiganya mengajukan permohonan rehabilitasi. Berdasarkan Assesment BNNP, ketiganya lalu menjalani rehabilitasi. Namun, hanya satu saja yang proses hukumnya tidak dilanjutkan. Sedangkan anggota Dewan berinisial RD proses hukumnya terus berlanjut dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Setelah dua anggota Dewan itu, beberapa hari kemudian giliran Sekretaris Kabupaten  Tanggamus Mukhlis Basri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Lampung, Octarika kembali ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Lampung, di sebuah hotel, di Bandar Lampung. Keduanya, kedapatan memiliki pil happy five. Berdasarkan assesment BNNP, Mukhlis Basri dan Octarika direhabilitasi, tapi perkaranya tetap berlanjut.

BACA JUGA:https://lampungpro.com/post/544/aparat-polda-lampung-temukan-narkoba-di-dompet-sekkab-tanggamus

Menanggapi permasalahan itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Supratman Andi Agtas, mengatakan dalam menangani perkara narkoba jangan sampai penegakkan hukum melakukan tebang pilih. Untuk ke depannya kita akan merevisi Undang-undang. Anak-anak saja saja yang bisa direhabilitasi. Jika sudah dewasa tidak dan proses hukumnya terus berlanjut, kata dia. (ROBIN/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

1160


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved