Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Provinsi Lampung Terima Penghargaan Pastika Parama dari Kemenkes
Lampungpro.co, 01-Jun-2018

Lukman Hakim 899

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampu¬¬ngproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

JAKARTA (Lampungpro.com): Provinsi Lampung dinilai telah memiliki peraturan daerah dan mengimplementasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Lampung. Sehingga, Lampung dinilai layak mendapatkan penghargaan Pastika Parama dari Kementrian Kesehatan.

Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno menerima penghargaan Pastika Parama dari Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K) dalam gelaran puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau se-dunia di Ruang Aula Siwabessy Gedung Prof. Dr. Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018).

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Sekjen Kementerian Kesehatan dr. Untung Suseno Sutarjo, M. Kes dan diterima oleh Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno, serta disaksikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K).

Pada kesempatan yang sama, penghargaan Pastika Parama juga diberikan kepada 10 pimpinan daerah lainnya yaitu Provinsi Bali, dan Kabupaten Tulangbawang Barat. Selain itu, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Barat, Kota Probolinggo, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Bintan.

Penyerahan penghargaan Pastika Awya Pariwara kepada 10 daerah yang telah berhasil larang iklan rokok di wilayahnya. Pembentukan Perda tentang KTR tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat; melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau.

Kemudian, melindungi setiap orang dari dorongan lingkungan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau. Meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok.

Lebih lanjut, KTR itu diantaranya meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, fasilitasi olahraga yang tertutup, dan angkutan umum. Kemudian, tempat kerja, dan tempat umum.

"Ini merupakan bentuk bahwa Pemerintah Daerah terus berupaya dalam menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat. Serta, melindungi setiap orang dari ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau," jelas Didik.

Dalam kesempatan yang sama, terdapat penyerahan penghargaan Paramesti dan Pastika Parahita oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI dr. Anung Sugihantono kepada 104 daerah.

Penghargaan Paramesti diberikan kepada 43 provinsi/kabupaten/kota yang telah memiliki kebijakan baik itu berupa peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dan pemberian penghargaan Pastika Parahita yang diberikan kepada� 62 provinsi/kabupaten/kota yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22235


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved