Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PTPN I Regional 7 Buka Ruang Restoratif Justice ke Lansia Terdakwa Penggelapan Getah Karet di Kebun Bergen
Lampungpro.co, 24-May-2026

Febri 202

Share

Kantor PTPN I Regional VII Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Manajemen PTPN I Regional 7 di wilayah Lampung, berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan yang adil dan humanis, dalam menyikapi kasus hukum yang menimpa Mujiran (72), seorang buruh sadap asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Lansia tersebut, saat ini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Kalianda, atas dugaan penggelapan hasil bumi getah karet, yang terjadi di Kebun Bergen.

Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 7, Agus Faroni mengatakan, manajemen sama sekali tidak menutup mata terhadap dimensi kemanusiaan, serta latar belakang sosial yang mencuat di balik kasus ini. Pihak perusahaan juga menaruh empati yang mendalam, atas kondisi yang dihadapi oleh Mujiran.

"Kami sangat prihatin dan menyayangkan kasus hukum yang menimpa Mujiran, mengingat usia beliau yang sudah sepuh. Ini situasi yang berat bagi semua pihak, jadi sebagai bentuk kepedulian, manajemen PTPN sangat terbuka terhadap usulan keadilan restoratif atau restorative justice," kata Agus Faroni dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

Kendati demikian, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN I Regional 7 secara regulasi mengemban amanah konstitusi untuk menjaga, mengelola, dan mengamankan seluruh aset negara dari potensi kerugian akibat penyelewengan. Namun penegakan aturan tersebut, dipastikan tidak akan menyingkirkan rasa kemanusiaan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, M. Agung Nugraha memberikan klarifikasi teknis mengenai jalannya proses hukum di pengadilan. Langkah hukum formal, sebelumnya diambil sebagai bagian dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan, dalam memitigasi kehilangan aset negara secara berulang di area perkebunan.

"Berdasarkan fakta yang digali dalam proses hukum yang sedang berjalan, tindakan yang dilakukan memang telah memenuhi unsur-unsur materiil pelanggaran hukum," ujar M. Agung Nugraha.

Agung mencatat, pengakuan jujur dari terdakwa yang terpaksa menyembunyikan getah karet di Kebun Bergen, demi memenuhi kebutuhan pokok yang mendesak. Kejujuran ini menjadi poin penting bagi perusahaan, untuk mengambil langkah restorative justice.

Mengenai wacana penghentian tuntutan melalui restorative justice (RJ) yang ramai disuarakan publik, Kuasa Hukum menegaskan, pihak PTPN I secara legalitas bersedia mendukung penuh langkah tersebut, sepanjang sesuai dengan mekanime peradilan.

"Secara hukum, pintu RJ belum tertutup, namun karena kasus ini sudah masuk ke ranah persidangan, mekanisme RJ sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim," tegas M. Agung Nugraha.

Menurut Agung, tim hukum perusahaan perlu melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan Negeri Kalianda, agar pengajuan ini memiliki landasan formil yang sah menurut hukum acara yang berlaku.

Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat, pemerintahan, aparat penegak hukum, akademisi, lawyer, serta media massa yang terus mengawal kasus ini dengan kritis.

Kritik dan masukan tersebut, akan dijadikan bahan evaluasi berharga bagi tata kelola sosial perusahaan dengan warga di sekitar wilayah kerja operasional.

Perusahaan mengharapkan semua pihak, untuk melihat persoalan ini secara objektif dan komprehensif, guna menyeimbangkan antara perlindungan aset milik negara dan pemenuhan rasa keadilan sosial di masyarakat. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Jangan Berhenti di Satu Kasus, Bongkar Jaringan...

Inilah sisi gelap era digital yang mulai mengancam generasi...

5425


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved