GUNUNGSUGIH (Lampungpro.co): Sempat kabur ke Pulau Batam, pelaku penganiayaan inisial JI alias Telek (41) warga Kampung Putra Buyut Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah akhirnya berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Selasa (15/11/22) Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kasat mengatakan, kejadian bermula dari acara hiburan orgen tunggal di Kampung. Putra Buyut. Ketika pelaku berjoget di atas panggung sementara korban tengah asyik bergoyang di bawah panggung.
Tidak terima dengan ulah pelaku yang telah meninju matanya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Tengah.Terakhir, berkat informasi dari masyarakat, sambung Kasat Reskrim, Telek diketahui pulang dari Batam.
Atas perbuatannya, JI Als Telek di jerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.Ancaman hukuman empat tahun penjara..(***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia