BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Puluhan masyarakat Lampung Tengah, asal Kecamatan Tanjungpandan dan Pancabhakti yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Peduli Tanah Rakyat (OMPTR) meminta tanah milik mereka dikembalikan.
Mereka meminta Gubernur Lampung memerintahkan sebuah BUMN, Unit Usaha Bekri, yang diduga menyerobot tanah mereka, �mengembalikan tanah yang diserobot pada tahun 1965 silam.
"Sesuai instruksi presiden, seluruh BUMN menata ulang luas dan tata letak tanah," kata Koordinator Lapangan (Korlap) Wahono saat menyampaikan menyampaikan orasi di depan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (13/9/2017).
Wahono berharap pemerintah provinsi mengukur ulang HGU milik perusahaan Unit Usaha Bekri bernomor sertifijat 0053 seluas 4.272,8 hektare. Jika pengukuran ulang dilakukan, Wahono berjani warga tidak akan mengganggu tanah milik perusahaan perkebunan itu. "Kami hanya ingin tanah warisan orangtua dikembalikan," kata dia.
Ia mengatakan telah memperjuangkan tanah sejak tahun 2004. Namun, hingga saat ini tidak pernah digubris oleh pemerintah. Ia menegaskan jika permintaan tidak segera dipenuhi maka tanah akan diambil dengan cara digarap. (SYAHREZA/PRO2)�����������������������
� � � � � � � � � � � � � � � � � � � �
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia