Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Putusan MK Soal Gugatan Pilpres Hilangkan Kecemasan Investor
Lampungpro.co, 29-Jun-2019

Erzal Syahreza 670

Share

Bank Indonesia, Sidang Gugatan MK, Sidang Sengketa Pilpres, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo ( Jokowi)- Ma'ruf Amin tetap menjadi pemenang Pilpres 2019 sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Dody Budi Waluyo berharap putusan MK tersebut dapat memberikan dampak positif pada perekonomian Indonesia karena pasar sudah memiliki kepastian. "Tentunya ini akan memberikan hal yang positif bagi perekonomian, kepastian kepala negara akan memberikan sentimen baik dan kepastian untuk investor dan pelaku ekonomi," Kata dia saat ditemui di Mesjid BI, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Putusan MK menjadi angin segar bagi para pelaku ekonomi yang selama beberapa waktu terakhir ini harap-harap cemas menanti siapa yang akan menjadi orang nomor satu di Indonesia. Kepastian tersebut dipastikan akan menarik minat para investor untuk menanam dananya di pasar Indonesia. (***/PRO)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved