Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rakernas Perbamida di Bandar Lampung, Pemerintah Dorong BPR Perkuat Perekonomian Daerah
Lampungpro.co, 20-Mar-2023

Amiruddin Sormin 6371

Share

Ketua Umum DPP Perbamida, Sofia Nurkrisnajati Atmaja (kiri), Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. LAMPUNGPRO.CO/AMIRUDDIN SORMIN

"Kami memberikan pinjaman tanpa bunga kepada pelaku UMKM. Bunga pinjaman ditanggung oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, agar sektor UMKM tetap tumbuh dan berkembang," kata Eva Dwiana. 

Dari seminar Perbamida terungkap bahwa pemberlakuan UU PPSK merupakan reformasi sektor keuangan mengikuti perkembangan zaman yang mulai beralih ke dunia digital. UU PPSK ini untuk mendukung inisiatif penguatan kelembagaan sektor keuangan di Indonesia.

Melalui UU PPSK, diharapkan pencegahan atau penanganan permasalahan perbankan dapat lebih antisipatif, sehingga terdapat langkah mitigasi lebih dini untuk mencegah permasalahan. Selain langkah penanganan yang dibutuhkan dapat berjalan efektif dan efisien. 

Paling tidak ada lima implementasi mendasar UU PPSK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik. 

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi dan inovasi sektor keuangan.

Selain dihadiri Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, rakernas ini juga dihadiri Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung Bambang Hermanto, Kepala BI Perwakilan Lampung Budiono, Ketua Perbamida Provinsi Lampung Ahmad Tamidi, dan perwakilan 115 BPR dan BPRS dari seluruh Indonesia. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

327


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved