Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rampas HP, Rusakkan Motor, dan Pukul Pemotor di Jalinsum Way Lubuk Kalianda, Polisi Ringkus Empat Pria ini
Lampungpro.co, 05-Feb-2023

Amiruddin Sormin 5894

Share

Empat pelaku pencurian dan pemberatan saat ditahan di Mapolres Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMSEL

KALIANDA (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap empat tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Rabu (2/2/2023) sekira pukul 05.00 WIB. Keempat tersangka tersebut, AB(18), MF (15), S(43) dan SO (28) semuanya warga Desa Sukamarga.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin membenarkan penangkapan keempat tersangka. Saat ini semua tersangka menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim.

Peristiwa tersebut, menurut Kasat dilakukan para tersangka pada Minggu (29/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda. Keempat tersangka ditangkap bermula saat tiga korban F (19) warga kelurahan Bumiagung, EP (21) warga Desa Sukatani dan AR (19) warga Desa Kedaton, Kalianda berboncengan tiga menggunakan sepeda motor. Lalu dikejar kurang lebih 10 pelaku dengan lima sepeda motor. 

Namun karena kendaraan korban kehabisan bahan bakar, para pelaku memukuli korban, merusak sepeda motor dan mengambil tiga buah handphone. "Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka robek di  kepala dan luka memar di badan. Para korban dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan. Selain itu kerugian material ditaksir kurang lebih Rp20 juta," ujar Kasat Reskrim, Sabtu (4/2/2023).

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan  salah satu orang tua korban ke Polres Lampung Selatan. Mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dipimpin Kanit Jatanras Ipda Heru Sandi Susilo, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

Kini, empat pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.  Barang bukti yang disita di antaranya satu sepeda motor Honda Vario warna abu-abu milik korban dalam kondisi rusak dan dua buah kotak handphone milik korban.

"Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan" tutup AKP Hendra Saputra (*)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

443


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved