Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rampas Tas dan Lemparkan Korban ke Irigasi di Punggur, Polisi Ringkus Warga Trimurjo ini
Lampungpro.co, 21-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5821

Share

Ilustrasi perampasan tas. LAMPUNGPRO.CO/DOK

PUNGGUR (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polres Lampung Tengah, meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), di sekitar rumahnya, Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Hanya kurun waktu kurang dari 16 jam, Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Polsek Punggur menciduk PJ als Ardi yang akrab disapa Gembul (30), warga Kampung Untoro Blok B Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, penangkapan Gembul, karena diduga  melakukan tindak pidana curas terhadap Mahendra (24) warga Kelurahan Bandar Jaya Barat.

Peristiwa tersebut bermula, saat pelaku menelepon korban dan meminta menemuinya di Lapangan Kampung Toto Katon Kecamatan Punggur, pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Singkat cerita, pelaku meminta korban untuk menitipkan motormya di rumah pelaku, dan pergi menuju Bekri Lamoung Tengah mengendarai motor Gembul.

Korban, kata Kasat Reskrim, karena sakit perut dan mual lalu korban buang air besar di pinggir sungai. Saat sudah selesai BAB, kemudian korban kembali dibonceng oleh pelaku ke arah pinggir dam (ledeng irigasi).

Setelah korban terjatuh, lanjut Kasat Reskrim, lalu pelaku mengangkat korban dan dibuang (diceburin ke dam) yang berada di Kampung Totokaton Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

Setelah mendapat informasi dari warga, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara. Kemudian membawa korban ke rumah sakit, untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sepeda motor korban masih disimpan di ruang tengah rumah pelaku dengan ditutupi secarik kain. Kemudian tas selempang korban yang berisi dompet dan Hp milik korban, ditemukan di lemari kamar pelaku.

Kini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dN pengembangan lebih lanjut.Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara.(***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

445


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved