JAKARTA (Lampungpro.co): Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua perampok 9 Alfamart di berbagai wilauah di DKI Jakarta. Kedua perampok asal Desa Toba, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur itu terpaksa ditembak karena melawan saat pengembangan kasus.
Kedua perampok itu yakni SS (35) dan Jun (25), keduanya warga Des Toba, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Menurut Kasubdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly, awalnya polisi mendapat laporan berdasarkan LP/B/258/V/2023/SPKT.Sek.Jatiasih/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya terjadi tindak pidana pemerasan dan ancaman terhadap pelapor di Alfamart yang mengakibatkan kerugian Rp58,1 juta.
Kedua pelaku menghampiri pelapor dengan golok dan pistol. Kemudian memaksa korban menunjukkan dan membuka brangkas uang. Lalu pelaku mengambil uang yang berada di dalam brangkas.
SS diakui sebagai kapten yang mencari rekan untuk merampok menggunakan pistol rakitan dan golok bersama rekannya Jun. "Keduanya selalu mengincar Toko Alfamart karena banyak toko Alfamart buka 24 jam. Mencari jam sepi untuk memulai perampokan. Tak segan melakukan pembacokan jika melawan. Misalnya di Alfamart Pasar Minggu, yang membuat korban luka berat dan dibawa ke RS Fatmawati," kata AKBP Titus Yudho Uly.
Tim Opsnal Unit 2 Tahbang/Resmob mendatangi beberapa tempat kejadian perkara. Diketahui pelaku diduga berjumlah dua orang mengendarai sepeda motor Vario Hitam, menggunakan senjata api dan golok. Kemudian Tim Opsnal Unit 2 Subdit Tahbang/Resmob melakukan pencarian terhadap pelaku pencurian tersebut.
Pada Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 12.00 WIB Tim Opsnal Unit 2 Tahbang/Resmob mendapatkan informasi ada ciri-ciri pelaku di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Selanjutnya Tim Opsnal Unit 2 Tahbang/Resmob yang dipimpin Kanit 2 Kompol Maulana Mukarim, mendatangi lokasi target di toko jus buah di pinggir Jalan Sirsak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Petugas berhasil mengamankan pelaku SS dan mengamankan rekan pelaku Jun di Hotel Gandamanah, Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Namun saat melakukan pengembangan terkait barang bukti lainnya, pelaku melakukan perlawanan sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur. Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 365 KUHPidana junto Pasal 65 KUHPidana. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia