Fahrizal menjelaskan terdapat tiga fungsi utama yang harus dijalankan oleh seorang ASN, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
"Apabila ketiga hal tersebut tidak dapat dicapai, maka kita tidak akan bisa meraih tujuan Indonesia Emas 2024," ujar Fahrizal.
Oleh karena itu, diharapkan agar ASN dapat meningkatkan kompetensi, sebagai pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi atau fungsional, maupun jabatan yang lain.
Secara garis besar Pemerintah Provinsi Lampung telah menerapkan sistem merit sesuai amanat Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Hal tersebut tercermin dari penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2022 mendapatkan kategori Baik.
Melalui kesempatan ini Fahrizal menyampaikan bahwa Gubernur Lampung Arinal berharap agak Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota untuk dapat bersinergi guna mendapatkan penilaian yang lebih tinggi lagi yaitu Sangat Baik.
#Mengakhiri sambutannya, Fahrizal berharap agar kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi upaya untuk memenuhi aspek-aspek ideal yang dijadikan standar penialaian dalam sistem merit.
Berikan Komentar
Tanggamus
462
Bandar Lampung
696
Kominfo Lampung
488
Bandar Lampung
1380
462
07-Jul-2025
309
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia