Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Raperda APBD 2020, Kota Metro Canangkan Beberapa Program Unggulan Terakhir Pairin
Lampungpro.co, 28-Nov-2019

Heflan Rekanza 759

Share

METRO (Lampungpro.co): Rapat Paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 dan Dua Raperda Kota Metro, Selasa (26/11/2019). Rapat tersebut dihadiri oleh Walikota Metro, Wakil Walikota Metro, Ketua dan Anggota DPRD Kota Metro, Sekretaris Daerah Kota Metro beserta jajaran dan para tokoh serta tamu undangan.

Walikota Metro Achmad Pairin menyampaikan bahwa demua telah mencapai kesepakatan atas prioritas kegiatan dan program pembangunan serta pembiayaan, yang tertuang dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2020.

Adapun Raperda Kota Metro tersebut terdiri dari, Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020, sistem kesehatan daerah dan pengelolaan air limbah domestik, yang tentunya kesepakatan ini telah melalui serangkaian pembahasan secara komprehensif untuk menentukan keberhasilan pembangunan di tahun 2020.

Selain itu, Achmad Pairin juga mengingatkan kepada seluruh kepala OPD,  pimpinan dan Anggota Dewan agar memacu pencapaian target RPJMD sebagai keberhasilan dimasa kepemimpinan kami. Dimana tahun 2020 merupakan tahun terakhir efektif Walikota dan Wakil Walikota saat ini. "Dengan pembahasan yang sangat detail  selama satu bulan ini, baik terhadap dokumen KUA-PPAS maupun RAPBD, saya berharap bisa meminimalisir koreksi-koreksi pada tahap selanjutnya," ujarnya.

Pairin juga menjelaskan, agar memberikan arah dan landasan serta kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat, terutama dalam pembangunan sistem kesehatan. Sehingga diperlukan peraturan tentang tata dan penyelenggaraan kesehatan yaitu, sebuah peraturan tentang sistem kesehatan daerah.

"Selanjutnya untuk pengelolaan air limbah domestik telah disampaikan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu. Bahwa peningkatan jumlah penduduk dan kepadatan pemukiman tanpa diiringi pengelolaan air limbah domestik yang baik, berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di Kota Metro. Sehingga diperlukan arah landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan air limbah.(RLS/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

316


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved