Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Raperda APBD Tahun 2021 Lampung Selatan Disahkan, Ini Nilainya
Lampungpro.co, 10-Nov-2020

Febri 939

Share

Raperda APBD Lampung Selatan | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Lampung Selatan. Nota Keuangan Raperda tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin mewakili Pjs Bupati Sulpkar dalam rapat paripurna secara virtual, dari Aula Rajabasa, Senin (9/11/2020).

Sementara, rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Lampung Selatan, dipimpin langsung Ketua DPRD  Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto. Dari pantauan di lokasi, rapat paripurna dihadiri 40 orang anggota DPRD dari 49 orang anggota DPRD secara keseluruhan. Rinciannya hadir secara fisik sebanyak 22 orang, hadir secara virtual sebanyak 18 orang dan tidak hadir keterangan izin sebanyak 9 orang.

Dalam penyampaiannya Thamrin mengatakan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi istimewa dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pemkab Lampung Selatan telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang berimplikasi pada perubahan struktur APBD dari tahun-tahun sebelumnya.

Total Anggaran Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021 diproyeksi sebesar Rp2,077 triliun. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp289,8 miliar, pendapatan transfer ditargetkan Rp1,67 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp116,3 miliar. Kemudian dalam Nota Keuangannya, Thamrin juga menjelaskan mengenai belanja daerah dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2021.

Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp2,150 triliun yang terbagi dalam Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp1,530 triliun, Belanja Modal Rp200,9 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1,5 miliar dan Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp417,9 miliar. Pengalokasian anggaran tersebut telah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah, arah dan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Sementara APBD Tahun Anggaran 2021, yang terlampir dalam Nota Kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif, serta mempertimbangkan perkembangan dan kondisi yang dihadapi saat ini.

Disisi pengeluaran, pada Tahun Anggaran 2021 Pemkab Lampung Selatan tidak menganggarkan pengeluaran pembiayaan. Sehingga diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp73,5 miliar. Kemudian yang akan dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran untuk Tahun Anggaran 2021.


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved