BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, menyita 118 botol minuman keras (Miras) berbagai merek saat merazia sejumlah warung dan pertokoan di Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023) siang.
Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, razia tersebut sebagai bentuk upaya meminimalisir setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Sebab diketahui bersama, potensi gangguan Kamtibmas sering disebabkan oleh masyarakat yang menkonsumsi Miras," kata Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Selain itu, razia tersebut juga dilakukan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Hasil razia diamankan 118 botol Miras berbagai merek.
"Kami akan terus intens melakukan kegiatan serupa guna menekan peredaran Miras di Bandar Lampung, sehingga bisa tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Gigih Andri Putranto.
Gigih berharap, masyarakat bisa ikut berpartisipasi dan segara melaporkan jika melihat atau mengetahui lokasi perjualan Miras ilegal.
Dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polresta Bandar Lampung juga akan terus intens melakukan kegiatan preventif, salah satunya dengan melakukan razia Miras. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
278
Lampung Selatan
22784
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia