Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Razia Warung dan Toko, Polresta Bandar Lampung Sita 118 Botol Miras Ilegal
Lampungpro.co, 10-Oct-2023

Febri 2809

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Merazia Miras di Warung dan Toko | Lampungpro.co/Dok Humas

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, menyita 118 botol minuman keras (Miras) berbagai merek saat merazia sejumlah warung dan pertokoan di Bandar Lampung pada Senin (9/10/2023) siang.

Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, razia tersebut sebagai bentuk upaya meminimalisir setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Sebab diketahui bersama, potensi gangguan Kamtibmas sering disebabkan oleh masyarakat yang menkonsumsi Miras," kata Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

Selain itu, razia tersebut juga dilakukan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. Hasil razia diamankan 118 botol Miras berbagai merek.

"Kami akan terus intens melakukan kegiatan serupa guna menekan peredaran Miras di Bandar Lampung, sehingga bisa tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," ujar Gigih Andri Putranto.

Gigih berharap, masyarakat bisa ikut berpartisipasi dan segara melaporkan jika melihat atau mengetahui lokasi perjualan Miras ilegal.

Dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polresta Bandar Lampung juga akan terus intens melakukan kegiatan preventif, salah satunya dengan melakukan razia Miras. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

278


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved