Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rekomendasi KY Rampung, Hakim PN Menggala Selingkuh Belum Dihukum
Lampungpro.co, 11-Feb-2019

Heflan Rekanza 1143

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Mahkamah Agung RI belum menetapkan sanksi terhadap oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala berinisial Y yang diduga terlibat perselingkuhan dan penyalahgunaan narkoba. Meskipun menerima rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) dari MA. "Pemeriksaan sudah, begitu juga dengan hasil tes urinenya. Saya dengar KY dan Bawas juga sudah merekomendasikan ke MA," kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Yesayas Tarigan, Minggu (10/2/2019).

Jesayas menjelaskan, PT tidak mengetahui apa rekomendasi yang diberikan oleh KY dan Bawas kepada MA. Yang jelas, rekomendasi yang diberikan ke MA berupa hasil dari pemeriksaan dua lembaga terhadap hakim Y. "Dari rekomendasi ini nantinya pimpinan MA akan mengambil sikap. Kita tunggu saja apakah pimpinan PT akan melakukan sidang majelis kehormatan hakim atau tidak, itu MA yang punya kewenangan mengambil sikap," jelas dia.

Hakim Y kini telah berada di PT untuk membantu pekerjaan pegawai lainnya seperti administrasi dan membantu persuratan hingga pelayanan atau kegiatan yang tidak bersifat tehnis. "Sejak lama hakimnya sudah non palu dan sudah sebagai karyawan biasa di PT. Kita tidak memberikan kerjaan yang sifatnya teknis seperti mengadili perkara dan memeriksa perkara," ujar dia.

Sebelumnya Jesayas Tarigan telah menyatakan bahwa akan ada sanksi terberat hingga pemecatan bagi hakim Y yang terbukti mengkomsumsi narkoba. Keputusan tersebut tetap kembali lagi kepada kewenangan MA yang akan memberikan keputusan sesuai dengan hasil atau temuan yang didapat dari Tim Bawas dan KY. "Jika yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba, maka sanksi terberatnya adalah sampai pemecatan seperti hakim yang sudah-sudah. Kita tunggu saja, kan sudah dilakukan tes urine juga. Dua instansi juga sudah turun seperti dari Tim Bawas dan KY," terangnya.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1272


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved