Setelah korban TZ tak sadarkan diri, mobil yang awalnya dikendarai korban lantas diambil alih oleh Caca. Selanjutnya korban dibawa berputar-putar ke arah Institut Tekhnologi Sumatera (Itera) di Kotabaru, Lampung Selatan untuk dibuang.
Namun suasana ramai, para pelaku mengurungkan niatnya untuk membuang jenazah TZ di Itera. Kemudian pergi ke rumah pelaku AD di Natar, Lampung Selatan.
Di rumah pelaku AD, para pelaku membawa dua cangkul, lalu pelaku kemudian pergi ke Lampung Tengah. Atas usul pelaku BG dan AT, korban TZ lantas dibawa ke areal bukit seputar kawasan Danau Bekri Kecamatan Bekri, Lampung Tengah untuk dikubur.
"Adegan ke 55, korban dikuburkan oleh para pelaku sampai akhirnya jenazah TZ ditemukan warga pencari kayu pada Sabtu (25/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB," kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Dia mengatakan adegan 52 sampai 71 berada di areal bukit, kawasan Danau Bekri Lampung Tengah. Adegan-adegan sebelumnya ada di Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Untuk di Lampung Tengah, adalah adegan terakhir,, ujar Edi Qorinas.
Para pelaku dijerat Pasal 340 Subsider 339 dan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana. Ancaman seumur hidup.
Di sisi lain, Eko Yuono, mengatakan pelaku AT masih berusia 17. Untuk itu, pihaknya akan mendampingi AT, sampai ke Lembaga Pemasyarakatan Anak.
Berikan Komentar
BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...
497
Bandar Lampung
3947
Pesisir Barat
3911
336
29-Apr-2025
657
29-Apr-2025
326
29-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia