TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Setelah melakukan ekspos terhadap penangkapan dua orang pelaku pembunuhan, kepada AD (16) yang merupakan warga Desa Talang Way Sulan, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan, di Mapolsek Tanjung Bintang, Kamis (28/5/2020).
Polsek Tanjung Bintang bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan, langsung melakukan rekontruksi adegan terhadap pembunuhan yang dilakukan di kebun singkong, yang berada di Dusun Umbul Kapuk, Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kasus pembunuhan ini, merupakan skenario dari teman dekatnya sendiri. Kedua pelaku tersebut yakni AF (17) dan RM (19). Keduanya nekat melakukan pembunuhan tersebut, lantaran sakit hati karena sering dipanggil dengan sebutan nama ayahnya. Dalam rekontruksi yang dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) ini, kedua pelaku setidaknya melakukan adegan hingga 8 kali adegan.
Dalam adegan pertama hingga keempat yang dilaksanakan, kedua tersangka awalnya menyusun siasat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Kemudian dalam adegan kelima, keduanya mulai melakukan siasat tersebut dengan cara membawa korban ke perkebukan singkong, setelah pulang jalan-jalan sore.
Setelah berhasil membawa korban ke kebun singkong, selanjutnya mereka terlebih dahulu duduk-duduk menghisap sebatang rokok, dengan berbicara seperti layaknya teman dekat diatas sepeda motor milik korban. Selanjutnya pelaku AF turun dari motor dan berdiri dibelakang korban, untuk memastikan bahwa kondisi disekitar benar-benar memastikan situasi aman.
Kemudian AF langsung memulai aksinya, dengan cara memukul punggung korban dari belakang hingga korban jatuh tersungkur ke tanah. Setelah dipukul AF, korban langsung berdiri dan berjalan keluar gang perkebunan, mendekati kubangan air yang ada disekitar lokasi.
Selanjutnya, kedua pelaku langsung mengikuti korban. Kemudian RM langsung diposisi belakang korban, setelah itu langsung memegangi tangan korban. Melihat korban dipegang tangannya oleh RM, selanjutnya AF langsung memukul bagian dada korban.
Kemudian AF berputar kebelakang korban, lalu kembali memukul punggung korban. Sementara RM, langsung menyikut punggung korban dan menjatuhkan korban kebelakang dengan kaki. Setelah korban terjatuh dengan posisi kepala masuk ke kubangan air, RM langsung memegangi kaki korban. Sementara, tersangka AF membenamkan kepala korban ke dalam kubangan air tersebut.
Setelah korban tidak bergerak, kedua tersangka langsung mengecek kondisi korban, untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dunia. Kemudian keduanya, langsung mengecek perut korban dan memastikan korban tidak lagi bernafas. Kemudian keduanya mengangkat korban, untuk dibawa ke perkebunan singkong.
Setelah ditengah kebun dan sudah tidak bernyawa, pelaku AF kemudian mengumandangkan adzan hingga iqomah, sebelum akhirnya meninggalkan jasad korban di kebun singkong. Setelah itu, keduanya membawa sepeda motor dan ponsel korban. Tak jauh dari lokasi, kedua tersangka membuang Hp milik korban, lalu menitipkan sepeda motor tersebut ke teman salah seorang tersangka, dan dibawa kabur ke OKU Sumatera Selatan. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
21922
Bandar Lampung
4078
Lampung Barat
3637
250
16-Apr-2025
164
15-Apr-2025
212
15-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia