Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Rektor Unila Kukuhkan Dua Guru Besar Bidang Ilmu Hukum, ini Namanya
Lampungpro.co, 14-Jun-2023

Febri Arianto 5785

Share

Rektor Unila Saat Mengukuhkan Dua Guru Besar Bidang Hukum Unila | Lampungpro.co/Dok Unila

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M., mengukuhkan dua dosen Fakultas Hukum Unila, sebagai guru besar dalam Rapat Luar Biasa Senat Unila di Gedung Serba Guna (GSG) Unila pada Selasa (13/6/2023).

Kedua guru besar tersebut adalah Prof. Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., dengan gelar Guru Besar Bidang Ilmu Hukum. Kemudian Prof. Dr. Nunung Rodliyah, M.A., dengan gelar Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam.

Guru Besar, Prof. Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., menyampaikan orasi ilmiahnya berjudul Membangun Rezim Anticyber Laundering di Indonesia: Inovasi Hukum di Era Digital.

Dalam orasinya, Prof. Eddy Rifai menganggap era digital saat ini menimbulkan tantangan baru dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU); yang dilakukan melalui media siber atau cyber laundering.

Perilaku pencucian uang semakin rumit dan sulit dilacak, karena pelaku memanfaatkan dunia maya untuk melakukan transaksi keuangan tanpa harus datang ke bank, cukup memanfaatkan fasilitas m-banking dan sarana siber lainnya.

Kemudahan yang disediakan instrumen keuangan digital tersebut, berimplikasi terhadap modus operandi TPPU melalui media siber, yakni suatu cara untuk mencuci uang yang didapat dari hasil kejahatan dengan mempergunakan teknologi tinggi, baik itu internet atau sistem pembayaran secara elektronik.

Regulasi anti pencucian uang di Indonesia sebenarnya lahir jauh sebelum era digitalisasi sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010. Namun fenomena ini ada sejak tahun 2015, telah terdeteksi upaya menyembunyikan uang hasil tindak pidana melalui transaksi bitcoin di Indonesia.

Salah satu contoh kasusnya terkait korupsi PT. Asabri dengan tiga tersangka, yang diduga menyembunyikan hasil korupsinya dalam bentuk bitcoin. Isu tentang cyber laundering, sangat menarik dan penting untuk menjawab tantangan penegakan hukum di era digital saat ini dalam tatanan norma hukum Indonesia.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved