JAKARTA (Lampungpro.co): Bareskrim Polri akan memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Alasannya pinjol ilegal tersebut meresahkan masyarakat. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Febrianto mengatakan hal itu berdasarkan perintah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurut Whisnu, Kabareskrim Polri tengah menyusun mekanisme terkait penertiban terhadap pinjol ilegal. "Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," kata Whisnu kepada media, sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan Lampungpro.co), Jumat (18/6/2021).
Wishnu menyebut setidaknya ada 3.000 pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan yang terdaftar di OJK, sekitar 1.700. Pinjol online ilegal, kata dia, perlu diterbitkan lantaran kerap meresahkan warga. Salah satunya melakukan aksi teror terhadap nasabah.
"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja. Kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," kata dia.
Ciri-ciri pinjaman online ilegal
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16715
EKBIS
9412
Lampung Selatan
5251
Bandar Lampung
5042
Bandar Lampung
4904
190
05-Apr-2025
221
05-Apr-2025
204
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia