Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resahkan Masyarakat, Bareskrim Polri Perintahkan Sikat Habis Pinjaman Online Ilegal, ini Cirinya
Lampungpro.co, 18-Jun-2021

Amiruddin Sormin 1285

Share

Ilustrasi pinjaman online. LAMPUNGPRO.CO/DOK

JAKARTA (Lampungpro.co): Bareskrim Polri akan memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Alasannya pinjol ilegal tersebut meresahkan masyarakat. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Febrianto mengatakan hal itu berdasarkan perintah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurut Whisnu, Kabareskrim Polri tengah menyusun mekanisme terkait penertiban terhadap pinjol ilegal. "Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," kata Whisnu kepada media, sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan Lampungpro.co), Jumat (18/6/2021).

Wishnu menyebut setidaknya ada 3.000 pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan yang terdaftar di OJK, sekitar 1.700. Pinjol online ilegal, kata dia, perlu diterbitkan lantaran kerap meresahkan warga. Salah satunya melakukan aksi teror terhadap nasabah.

"Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja. Kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," kata dia.

Ciri-ciri pinjaman online ilegal 

  • 1. Tidak terdaftar dan tidak memiliki surat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak memiliki legalitas yang sah.
  • 2. Aplikasi pinjaman ilegal biasanya meminta akses data peminjam, bahkan yang tidak berhubungan dengan proses peminjaman.
  • 3. Menetapkan bunga, denda, dan biaya tinggi tanpa penjelasan yang tertera dalam perjanjian.
  • 4. Menagih angsuran tanpa etika. Umumnya disampaikan dengan ancaman dan kalimat kasar. Penagih atau debt collector tersebut juga tidak mempunyai sertifikat penagihan.
  • 5. Lokasi kantor tidak jelas karena umumnya, kantor pinjaman ilegal terletak di luar negeri, sehingga jika terjadi kasus, pihak berwenang akan kesulitan untuk melacaknya.
  • 6. Pinjaman ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, sehingga peminjam tidak akan bisa menyampaikan aduannya jika terjadi suatu masalah. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16715


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved