JAKARTA (Lampungpro.co): Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikan psikotropika. Vanessa dijemput bersama suami dan manajernya, Rabu (8/4/2020) kemarin. "Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom, Kamis (9/4/2020).
Namun, Maulana belum menjelaskan secara detail terkait penetapan tersangka Vanessa. Ia mengatakan akan menjelaskan penetapan Vanessa sebagai tersangka dalam konferensi pers. "Nanti kami rilis," kata dia.
Hingga kini Vanessa bersama suami masih berada di Polres Metro Jakarta Barat. Selain Vanessa, polisi juga turut mengamankan suaminya, FA dan seorang perempuan CL. Dari hasil tes urine, Vanessa dan CL terbukti negatif, sedangkan FA dinyatakan positif. Atas dasar itu, polisi memutuskan untuk memulangkan Vanessa dan CL.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 20 butir psikotropika jenis xanax. Barang tersebut diduga milik artis Vanessa. Meskipun demikian, Vanessa sempat dipulangkan oleh polisi. Vanessa kembali dijemput pihak kepolisian kemarin, Rabu (8/4/2020). Penjemputan itu dilakukan lantaran penyidik memerlukan tambahan keterangan dari Vanessa dan sejumlah saksi lainnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1744
Lampung Selatan
18253
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia