BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Usai diresmikan dan dibuka untuk masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun 2020, Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Tol Terpeka) yang sempat digratiskan resmi berbayar pada Senin (6/1/2020) mendatang.
"Tarif tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung mulai diberlakukan pada 6 Januari 2020 mendatang," ujar Kepala Cabang Tol Terpeka, Yoni Satyo Wisnuwardhono, melalui keterangannya, Kamis (2/1/2020) kemarin.
Yoni menjelaskan, hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung tertanggal 20 Desember 2019. Pengendara diharapkan untuk mematuhi peraturan ini yang berlaku di sepanjang ruas Tol Terpeka sepanjang 189 km.
Nantinya, kata Yoni, Kendaraan golongan I akan dikenakan tarif Rp170.500 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan sebaliknya. Sementara itu kendaraan golongan II jenis truk dengan 2 gandar dikenakan tarif Rp255.500 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan sebaliknya. Tarif yang sama juga dikenakan untuk golongan III.
Sementara itu kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp341.000 dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan sebaliknya. Dengan akan diberlakukan penetapan tarif tol ini, para pengendara dan pengguna jalan tol diharapkan dapat mempersiapkan diri sebelum memasuki ruas tol Terpeka.
"Untuk memaksimalkan pelayanan dan mematuhi peraturan yang berlaku, kami harap para pengguna memastikan saldo uang elektronik yang cukup sebelum memasuki jalan tol guna memperlancar arus kendaraan," jelas Yoni.
Namun dalam rangka menghadapi musim arus mudik Natal dan Tahun Baru, manajemen Hutama Karya masih merasa perlu untuk meneruskan masa sosialisasi pemberlakuan tarif yang telah ditetapkan.
Demi memaksimalkan pelayanan, Hutama Karya juga membuka nomor call center pada 0721-5618009 dan WA di 0811 791 0812 untuk ruas Bakauheni - Terbanggi Besar. Sementara untuk ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung, para pemudik dapat menghubungi nomor 0813 2900 0020 untuk call center dan Whatsapp.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
451
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia