JAKARTA (Lampungpro.co): Pemerintah akhirnya mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang. Sikap pemerintah ini merupakan langkah negara untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menggenjot penerimaan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebesar 23 persen di, beberapa waktu yang lalu. Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengaku dikeluarkannya PMK 152 tersebut merupakan penegasan pemerintah dan sudah melalui pembahasan internal Kemenkeu, tim ahli, dan industri rokok. "Dari sisi industri tenaga kerjanya banyak sudah dipertimbangkan. Ke depan ini diharapkan mampu membawa pengaruh terhadap penurunan rokok illegal," kata Deni, Rabu (23/10/2019).
Deni beralasan, lebih tingginya kenaikan tarif beberapa hasil tembakau dari yang diumumkan Menkeu tersebut, lantaran memperhitungkan volume hasil tembakau golongan atas alias pabrikan. "23 persen merupakan rerata tertimbang. Tarif dalam PMK kalau dihitung rerata tertimbang, tetap naik 23 persen," jelas Deni.
Di sisi lain, aturan tersebut menegaskan pada Pasal II ayat A yang menetapkan tarif cukai dengan dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Kedua, Harga Jual Eceran (HJE) tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per Batang atau gram yang berlaku.
Sementara pada PMK sebelumnya, tidak ada penyataan tegas dari pemerintah terkait hal tersebut. PMK Nomor 146/PMK.010/2017 Bab XI Pasal 6 hanya mengatur HJE minimal sama dengan penerapan HJE pada tahun sebelumnya. Oleh karenanya, dengan adanya PMK Nomor 152/PMK/2019 pemerintah memastikan keberlanjutan tarif HJE tidak lebih rendah daripada tarif sebelumnya. Artinya tahun 2021 harga jual eceran rokok harus lebih tinggi dari 35 persen.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1707
Lampung Selatan
13139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia