Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resmi Ditutup OJK, Ini Delapan Kejanggalan investasi Paytren Aset Manajemen Milik Yusuf Mansur
Lampungpro.co, 14-May-2024

Amiruddin Sormin 866

Share

Sosok Ustaz Yusuf Mansur. Instagram/@yusufmansurnew

JAKARTA (Lampungpro.co): PT Paytren Aset Manajemen (PAM) perusahaan milik Yusuf Mansur yang bergerak di bidang investasi syariah, resmi ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada, Rabu (8/5/2024).�OJK menemukan setidaknya delapan kejanggalan atas bisnis investasi tersebut.

Dalam keterangan OJK pada Senin (13/5/2024) penutupan PAM didasari oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal Syariah. Hal ini sebagaimana disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen.

"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," tulis OJK, dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

Dalam temuan OJK, sedikitnya ada delapan poin pelanggaran yang telah dilakukan PAM dengan rincian sebagai berikut:

1. Kantor tidak ditemukan.

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi.

3. Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.

4. Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris.

5. Tidak memiliki komisaris.

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi.

7 Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah," tulis OJK.

Diketahui Paytren Aset Manajemen didirikan oleh Yusuf Mansur pada 2019. Namun, pada Maret 2022, Yusuf Mansur mengumumkan rencana menjual 100% sahamnya di perusahaan tersebut kepada investor baru. Namun sayangnya hingga kini belum jelas siapa investor yang membelinya.

Sementara temuan data berdasarkan laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali PAM dengan porsi 95% saham. Kemudian, Deddi Nordiawan sebesar 6% saham. Yusuf Mansur dalam laman itu juga tercatat masih menjadi Komisaris Utama PAM. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Anonymous


Darimana uangnya

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3861


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved