JAKARTA (Lampungpro.co): Anas Urbaningrum bakal menyampaikan pidato politik di Kawasan Silang Monumen Nasional (Monas) Jakarta setelah dia ditetapkan sebagai ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang baru. Ada sejumlah pesan yang akan dibawa Anas dalam pidatonya terutama terkait menjawab soal janji digantung di Monas.
"Tapi kami pastikan ini sesuatu yang baik, sesuatu yang mengandung pesan-pesan sosial. Pesan-pesan politik dan pesan-pesan hukum yang berdimensi kedepan untuk perbaikan kedepan demi bangsa ini," kata Anas di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (15/7/2023).
Menurutnya, para kader PKN yang lainnya juga sangat setuju jika dia menyampaikan pidato politik. "Biar jelas seperti apa, besok di tempat itu, tetapi ini bagian dari teman-teman pikir saya setuju mesti dilakukan itu saja," tuturnya.
Deklarasi dan Pidato Politik
Sebelumnya, Anas Urbaningrum dijadwalkan menyampaikan pidato politik di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Pidato itu disampaikan sebagai deklarasi terkait tuduhan selama ini kepada Anas tidak terbukti. "Hari Sabtu pagi kita jam 9 pagi kita ada acara juga di Monas, kenapa kita acarakan di Monas, selama ini Anas dituduh bersalah, soal Hambalang dan dia pernah menyatakan sepeser pun dia tidak mengambil harta itu, dan dia berani untuk digantung di Monas," kata Bendahara Umum PKN Mirwan Amir di Kantor DPP PKN, Menteng, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKN, Gerry H Hukubun, mengatakan, pidato yang bakal disampaikan Anas itu sebagai deklarasi terkait apa yang dituduhkan kepadanya tidaklah benar. Selain itu, menurutnya, pidato ini juga l menjawab pertanyaan masyarakat soal kenapa Anas tak penuhi janjinya digantung di Monas jika terbukti bersalah.
"Sebagian besar tahu bahwa stigma negatif tentang Anas Urbaningrum yang sampai sekarang mau digantung di Monas, itu semua tidak betul," tuturnya.
"Yang bersangkutan terlanjur ditahan selama 9 tahun 3 bulan. Saya pikir pun kalau teman teman mengalami hal yang sama pun tidak terima, harus di dalam penjara selama 9 tahun 3 bulan terhadap sesuatu yang tidak pernah dilakukan," sambungnya.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
277
Lampung Selatan
22783
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia