Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resmi Naik 8%, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Golongan I hingga IV Tahun Depan
Lampungpro.co, 16-Aug-2023

Amiruddin Sormin 6338

Share

Ilustrasi ASN. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN), karena Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS pada Rabu (16/8/2023). Pengumuman mengenai berapa besaran kenaikan gaji PNS diumumkan secara berbarengan dengan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR, oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam pidato nota keuangan yang disampaikan Jokowi, gaji PNS resmi mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Skema kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.

Sebelumnya, hal ini juga diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara pada Mei 2023 lalu. Pada kesempatan itu, Sri Mulyani sempat menyatakan bahwa pemerintah sedang menggodok besaran kenaikan gaji PNS atau ASN. Sri Mulyani menerangkan bahwa jadwal penyampaian RUU APBN 2024 adalah 16 Agustus 2023. Pada saat pengumuman, barulah akan diketahui berapa besaran kenaikan gaji PNS di 2024.

Perlu diketahui, sebelum pengumuman kenaikan gaji PNS 2023 pada Rabu (16/8/2023), gaji pokok PNS  ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Lantas, kira-kira berapa kenaikan gaji PNS 2023?

 

Sebagaimana dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dari lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), diketahui beberapa hal berikut ini:

1. Besaran gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara itu, besaran gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (dari yang sebelumnya Rp5.620.300).

 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

1574


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved