Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Resmi Naik 8%, Segini Besaran Kenaikan Gaji PNS Golongan I hingga IV Tahun Depan
Lampungpro.co, 16-Aug-2023

Amiruddin Sormin 6338

Share

Ilustrasi ASN. LAMPUNGPRO.CO

2. Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (dari yang sebelumnya Rp1.926.000), dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (dari yang sebelumnya Rp3.638.200).

3. Sedangkan golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), besaran gaji terendahnya menjadi Rp2.579.400 (dari yang sebelumnya Rp2.456.700), dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (dari yang sebelumnya Rp4.568.000).

4. Untuk besaran gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (dari yang sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (dari yang sebelumnya Rp5.620.300).

Terkait besaran gaji PNS pada 2024 nanti akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Jadi, semua pihak diminta untuk menunggu terkait kebijakan besaran kenaikan gaji PNS 2023. Mari kita tunggu pengumuman resminya. (***)

Editor: Kontributor:
1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

1666


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved